Sabtu, 02 November 2013

Tugas Individu 2: Cyber Crime



(Picture from Google)

Saat ini kita sering kali merasa dirugikan karena maraknya kejahatan dunia maya. Kejahatan dunia maya atau yang biasa disebut cyber crime, memiliki modus kejahatan yang sangat beragam sekali. Salah satu modus kejahatan dunia maya yang sering terjadi adalah menghack sebuah situs penting tertentu hanya untuk mengecek apakah situs tersebut memiliki sistem keamanan yang bagus atau tidak.

Terdapat berbagai macam kejahatan dunia maya dimulai dari hal yang paling sederhana seperti menghack atau membajak akun sosial media seseorang yang kemudian disalahgunakan sampai membuat seseorang mengalami kerugian materi seperti, penipuan secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding dan masih banyak lagi diantaranya yaitu: penipuan identitas, pornografi, penyebaran virus melalui e-mail atau situs-situs web tertentu, dll. Jadi apa sih sebenarnya kejahatan dunia maya (cyber crime) itu? Mari kita lihat penjelasannya dibawah ini. Check it out! :-p


(Picture from Google)

Kejahatan dunia maya (Inggris: cyber crime) adalah suatu upaya memasuki/menggunakan fasilitas Komputer/jaringan komputer tanpa ijin dan melawan hukum atau tanpa menyebabkan perubahan atau kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut atau kejahatan yang dengan menggunakan sarana media elektronik internet (merupakan kejahatan dunia maya) atau kejahatan dibidang komputer dengan secara illegal, dan terdapat definisi lain yaitu sebagai kejahatan komputer yang ditujukan kepada sistem atau jaringan komputer, yang mencakup segala bentuk baru kejahatan yang menggunakan bantuan sarana media elektronik internet. 

Dan salah satu kejahatan di dunia maya (cyber crime ) yang akan saya bahas kali ini adalah kejahatan yang sudah umum terjadi atau bahkan kita sendiri sering mengalaminya yaitu penyebaran virus komputer melalui e-mail (cyber spamming). Sudah tidak asing lagi bukan ditelinga kita apabila komputer, laptop, atau flashdisk kita terserang virus? Karena virus komputer memang bisa dengan mudah memperbanyak dirinya sendiri dan mampu 'menularkan' diri dari komputer satu ke komputer lainnya, melalui koneksi flashdrive ataupun jaringan internet.

Virus komputer adalah suatu program komputer yang menduplikasi atau menggandakan diri dengan menyisipkan salinannya ke dalam media penyimpanan dokumen serta ke dalam jaringan komputer secara diam-diam tanpa sepengetahuan pengguna komputer tersebut.  Efek dari virus komputer ini sangat beragam mulai dari munculnya pesan-pesan aneh, sampai pada tahap merusak dokumen atau file dan bahkan dapat merusak jaringan komputer itu sendiri.  Virus komputer ini berasal dari penciptaan pengguna komputer yang dengan sengaja menyebarkan virus tersebut ke seluruh dunia.  

Virus komputer yang dimaksud sangat beragam dengan nama tersendiri dan daya pengrusak tersendiri pula. Penyebaran virus komputer ini dapat terjadi dengan berbagai cara termasuk penyebaran virus komputer melalui pengiriman e-mail (cyber spamming). Aksi cybercrime dalam bentuk penyebaran virus dan malware merupakan jenis kejahatan online yang dikatergorikan sebagai tindak kejahatan yang menyerang komputer. Meski terdengar sepele, penyebaran virus dan malware dapat merugikan bagi pihak yang menjadi korban, karena ada kemungkinan data-data komputer miliknya akan hilang dan komputernya akan rusak.

Penyebaran virus dan malware menjadi semakin merugikan jika yang diserang adalah pihak badan perusahaan atau badan pemerintahan. Sementara itu, malware mengacu pada sebuah program (software) yang didesain khusus untuk mengacaukan sistem komputer.

Tindakan untuk menyebarkan virus komputer melalui pengiriman e-mail (cyber spamming) ini dapat dianggap sebagai suatu perbuatan yang layak dipidana, karena sepintas terlihat bahwa pelaku penyebaran virus komputer melalui pengiriman e-mail (cyber spamming) ini memiliki niat untuk merusak dokumen bahkan komputernya, sehingga dapat merugikan pihak lain, dengan demikian terdapat unsur pertanggungjawaban pidana di dalamnya.



(Picture from Google)

Walaupun di Indonesia telah ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik  (selanjutnya disebut Undang-Undang ITE), tetapi tindakan penyebaran virus komputer melalui pengiriman e-mail tidak diatur secara khusus.  Namun demikian Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang ITE yang menegaskan beberapa perbuatan yang dilarang dan diancam sanksi pidana, termasuk larangan mengakses komputer dan atau sistem elektronik pihak lain secara melawan hukum, sehingga perbuatan menyebarkan virus komputer melalui pengiriman e-mail (cyber spamming) dapat dianggap sebagai sebuah tindak pidana.

Virus dan malware yang banyak menyebar di Indonesia terdiri dalam bentuk worm, adware, Trojan horses, spyware, dan sebagainya. Penyebaran virus dan malware dilakukan dengan menyebarkan surel spam (disebut dengan istilah spamming) yang disisipkan file virus di dalamnya. Sering kali kita sembarangan membuka surel yang diterima dari orang yang tidak dikenal. Tindakan tersebut sebaiknya tidak dilakukan, karena surel tersebut bisa jadi mengandung virus yang telah disisipkan.

Beberapa penyebar virus dan malware juga memanfaatkan akses ke situs-situs tertentu untuk menyebarkan virusnya. Apabila sesorang membuka situs yang telah disisipi virus dan malware melalui computer yang tidak dilengkapi dengan perlindungan online terhadap virus dan malware, computer orang tersebut terancam terinfeksi virus dari situs itu. Karena merugikan, penyebaran virus dan malware melalui jaringan internet dianggap sebagai salah satu bentuk cybercrime. 

Jangan lupa cek penjelasan lainnya di blog temanku ini ya! :D 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cute Hello Kitty 13